madtechventures.com – Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama Perong, telah ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016. Setelah menghindari penangkapan selama delapan tahun, Pegi sekarang menghadapi kemungkinan hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati.
Selama konferensi pers yang diadakan di Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan, “Pegi Setiawan dijerat dengan tuduhan pembunuhan berencana dan dapat dihukum mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.” Kasus ini menarik perhatian publik karena lama waktu pelarian dan beratnya tuduhan yang dihadapi.
Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan sempat melarikan diri ke Katapang, Kabupaten Bandung. Selama di sana, ia berusaha menghilangkan jejak dengan menggunakan identitas palsu sebagai Robi Irawan. “Dari sekitar bulan September 2016 hingga tahun 2019, ia menyewa sebuah kamar kontrakan di Katapang dan hidup dengan identitas baru,” jelas Kombes Jules Abraham Abast.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menambahkan bahwa kasus ini melibatkan sembilan tersangka. Dengan penangkapan Pegi, tidak ada lagi tersangka yang masih buron. “Semua tersangka yang sebelumnya dianggap masih buron kini telah teridentifikasi. Tidak ada lagi tersangka yang dicari dalam kasus ini,” ujarnya.
Penangkapan Pegi Setiawan menandai penutupan pada salah satu kasus pembunuhan yang paling mendebarkan di Cirebon, sekaligus mengakhiri pelarian salah satu tersangka utama. Kasus ini sekarang bergerak menuju proses pengadilan, di mana semua fakta akan diuji untuk mencapai keadilan bagi korban.