Penangkapan Pegi Setiawan: Akhir dari Pelarian Panjang Terduga Dalang Pembunuhan di Cirebon

madtechventures.com – Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama Perong, telah ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016. Setelah menghindari penangkapan selama delapan tahun, Pegi sekarang menghadapi kemungkinan hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati.

Selama konferensi pers yang diadakan di Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan, “Pegi Setiawan dijerat dengan tuduhan pembunuhan berencana dan dapat dihukum mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.” Kasus ini menarik perhatian publik karena lama waktu pelarian dan beratnya tuduhan yang dihadapi.

Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan sempat melarikan diri ke Katapang, Kabupaten Bandung. Selama di sana, ia berusaha menghilangkan jejak dengan menggunakan identitas palsu sebagai Robi Irawan. “Dari sekitar bulan September 2016 hingga tahun 2019, ia menyewa sebuah kamar kontrakan di Katapang dan hidup dengan identitas baru,” jelas Kombes Jules Abraham Abast.

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menambahkan bahwa kasus ini melibatkan sembilan tersangka. Dengan penangkapan Pegi, tidak ada lagi tersangka yang masih buron. “Semua tersangka yang sebelumnya dianggap masih buron kini telah teridentifikasi. Tidak ada lagi tersangka yang dicari dalam kasus ini,” ujarnya.

Penangkapan Pegi Setiawan menandai penutupan pada salah satu kasus pembunuhan yang paling mendebarkan di Cirebon, sekaligus mengakhiri pelarian salah satu tersangka utama. Kasus ini sekarang bergerak menuju proses pengadilan, di mana semua fakta akan diuji untuk mencapai keadilan bagi korban.

Penggeledahan Rumah Terduga Pelaku: Kisah Seru dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

madtechventures.com – Salah satu terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong, berhasil ditangkap oleh Polda Jabar pada Rabu (22/5/2024). Penggeledahan dilakukan di rumah Pegi Setiawan di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon oleh anggota polisi dari Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota.

Pegi Setiawan, anak sulung dari empat bersaudara, dikenal bekerja sebagai kuli bangunan dan baru-baru ini pergi ke Bandung bersama ayahnya untuk bekerja. Proses penggeledahan di rumah Pegi Setiawan merupakan bagian dari prosedur penyidikan untuk mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyelidikan kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, mengonfirmasi penangkapan Pegi di Bandung pada malam sebelumnya. Pegi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Perong, merupakan salah satu dari DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon bersama Andi dan Dani. Ciri-ciri dari ketiga DPO tersebut telah dirilis oleh Polda Jawa Barat, yang masih buron sejak delapan tahun yang lalu sejak kasus ini terungkap.