madtechventures.com

madtechventures.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Pusat telah melaksanakan operasi penertiban terhadap konvoi besar pemotor yang mengadakan kegiatan ‘Buka on the Road’ di Jakarta, yang telah menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Responsifitas kepolisian dalam menangani situasi tersebut mendapat apresiasi dari Jaringan Insan Muda Indonesia (JIMI), yang menilai tindakan tersebut sebagai jawaban atas keresahan masyarakat.

Aditya, Sekretaris Jenderal JMII, pada tanggal 2 April 2024, mengungkapkan penghargaan kepada Polri atas penanganan fenomena konvoi motor yang mengganggu, mendukung sepenuhnya inisiatif kepolisian dalam mewujudkan Jakarta yang aman dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Aditya menyetujui langkah tegas yang diambil oleh aparat kepolisian dalam menertibkan konvoi motor yang berpotensi meresahkan masyarakat, menciptakan kemacetan, dan mengganggu keamanan publik.

JMII mendukung penggunaan sanksi seperti pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai tindakan preventif dan pembelajaran bagi pelajar yang terlibat dalam konvoi motor. Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan total 140 remaja yang terlibat dalam kegiatan konvoi motor yang diduga sebagai penyebab kerusuhan dan gangguan ketertiban.

Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan di empat titik yang menjadi pusat kegiatan konvoi dan keributan. Operasi penertiban tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi, petasan, dan bendera. Selain itu, dua remaja dinyatakan positif mengonsumsi sabu berdasarkan tes urine.

Langkah proaktif yang diambil oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat dalam menanggapi konvoi motor ‘Buka on The Road’ di Jakarta telah mendapat pengakuan dan dukungan dari berbagai pihak. Upaya ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum terhadap penjaminan keamanan, ketertiban umum, dan hukum, serta menegaskan pentingnya disiplin dan edukasi dalam mencegah perilaku yang dapat mengganggu ketertiban publik.