madtechventures.com

madtechventures.com – Dalam kasus pencurian motor dengan senjata api di Pondok Gede, Bekasi, polisi telah menetapkan seorang pria yang dikenal dengan inisial S sebagai tersangka. Tersangka ini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal. Rekannya, yang diidentifikasi dengan inisial A, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari tempat kejadian.

Dalam pengungkapan kasus, polisi mengungkap bahwa S telah terlibat dalam aksi serupa sebanyak empat kali di kawasan Pondok Gede. Setiap kali beraksi, S selalu membawa senjata api rakitan jenis revolver, yang kini telah berhasil disita setelah upaya kriminal terbarunya tidak berhasil.

S diketahui tidak memiliki pekerjaan dan merupakan seorang residivis dalam kasus serupa di Lampung pada tahun 2016, di mana ia sebelumnya dijatuhi hukuman selama 14 bulan. Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap A, rekannya, yang masih berstatus buron setelah melarikan diri dari kejahatan yang mereka lakukan bersama di Pondok Gede.