madtechventures.com – Starlink, perusahaan teknologi yang dimiliki oleh Elon Musk, telah membentuk badan usaha di Indonesia dengan nama PT Starlink Service Indonesia. Meskipun telah beroperasi di Indonesia, Starlink belum memenuhi kewajiban pajak serta belum memiliki kantor di tanah air.
Menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, Starlink harus memenuhi kewajibannya, termasuk membayar pajak dan mendirikan kantor di Indonesia. Selain itu, perusahaan tersebut juga harus membuat Network Operation Center (NOC) yang berlokasi di Indonesia. NOC ini bertugas untuk mengawasi dan mengontrol kondisi jaringan, serta mencegah konten ilegal seperti judi online atau pornografi masuk ke dalam jaringan.
Keberadaan NOC di Indonesia dianggap penting sebagai langkah pencegahan agar Starlink tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Budi Arie menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari diplomasi antara pemerintah Indonesia dengan Starlink, di mana perusahaan layanan satelit ini diharapkan dapat menjaga kedaulatan negara dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Pemerintah menekankan bahwa Starlink harus bertanggung jawab atas layanan yang disediakan di Indonesia, termasuk menanggapi keluhan pengguna, membayar pajak dengan benar, serta menjalankan operasional layanan internet dengan transparansi dan akuntabilitas yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.