madtechventures.com – Saminten, berusia 63 tahun, dari Desa Bringin, Ngawi. Parsi (68), yang merupakan suami dari korban.
AKBP Argowiyono, Kapolres Ngawi, mengumumkan keberhasilan dalam mengidentifikasi pelaku. Awalnya Parsi membantah tindakan tersebut, akan tetapi pengakuan terungkap setelah penyajian bukti dan kesaksian yang cukup.
Polisi telah meminta keterangan dari 13 individu yang terdiri dari kerabat dan tetangga korban. Berdasarkan bukti dan sidik jari, polisi mengonfirmasi kecocokan dengan tersangka.
AKP Joshua Peter Krisnawan, Kasat Reskrim Polres Ngawi, menyatakan bahwa pelaku menggunakan kayu untuk memukul kepala korban dan juga mencekik lehernya. Korban mengalami kematian akibat trauma di kepala dan jeratan di leher.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004. Parsi menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Saminten ditemukan tewas di kediamannya dengan tanda-tanda kekerasan pada Senin (18/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Bukti awal menunjukkan adanya luka trauma selain dari jeratan kain di leher korban.
AKP Joshua Peter Krisnawan mengkonfirmasi bahwa Saminten adalah korban pembunuhan berdasarkan temuan luka pada tubuhnya.
Penyelidikan intensif oleh Kepolisian Resor Ngawi telah mengarah pada penetapan suami korban, Parsi, sebagai tersangka dalam kasus kematian Saminten. Proses hukum berjalan dengan ancaman hukuman yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.