madtechventures.com – Sebuah peristiwa tragis terjadi di Jakarta Timur (Jaktim) di mana seorang ibu merekam putrinya sedang disetubuhi oleh pacarnya dan memaksa putrinya untuk melakukan aborsi. Polisi mengungkap bahwa tersangka, yang jatuh cinta pada pacar putrinya, bahkan berupaya untuk berhubungan intim dengan pacar putrinya, namun ditolak karena alasan bau badan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, menjelaskan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar sesuai dengan Pasal-pasal yang disangkakan. Saat ini, korban sedang ditangani oleh Yayasan Handayani Cipayung, sementara pacar korban ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota karena insiden persetubuhan terjadi di wilayah hukum Bekasi Kota.
Kejadian tragis semakin terungkap ketika tersangka memaksa putrinya untuk melakukan aborsi setelah mengetahui kehamilan putrinya. Tersangka menjalankan berbagai upaya untuk menggugurkan kandungan korban, termasuk meminta bantuan tetangganya untuk membeli obat aborsi. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap penjual obat aborsi yang diduga terlibat dalam kasus ini di Pasar Pramuka.