madtechventures.com – Pembunuhan Hasriano Tampubolon (47). Pantai Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Identifikasi Tersangka:
- SAR (19): Terduga pelaku utama dalam kasus pembunuhan.
- TM (18): Rekan tersangka utama dalam pelaksanaan kejahatan.
- VAPH (16): Partisipan dalam perencanaan dan eksekusi kejahatan.
Ancaman pengunggahan video intim oleh korban yang menjadi penyebab sakit hati dan dendam pelaku.
Pertemuan dan persiapan terduga pelaku di Sibolga untuk merencanakan tindak kejahatan. Menggunakan taktik pemancingan dengan mengajak korban ke lokasi kejahatan.
Korban tewas setelah perlawanan yang berujung pada penggunaan senjata tajam oleh SAR dan TM. Tindakan pelaku pasca-kejahatan termasuk membawa serta dan mencoba menghilangkan bukti kriminal.
Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap semua tersangka yang terlibat. Kompol Kamaluddin Nababan mengungkapkan motif pembunuhan berdasarkan investigasi yang dilakukan.
Tindak Lanjut Hukum:
- Pasal yang Digunakan:
- Pasal 340 Subs 338 KUHP – Pembunuhan Berencana.
- Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan Kekerasan.
- Undang-Undang Perlindungan Anak: Keterlibatan UU RI No 11 Tahun 2012 terkait dengan perlakuan terhadap tersangka yang masih di bawah umur.
Proses hukum terhadap pelaku pembunuhan sopir di Tapteng saat ini sedang berlangsung, di mana pihak berwajib telah mengambil langkah-langkah penahanan dan pendakwaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.