madtechventures.com

madtechventures.com – Seorang individu berinisial HK, seorang duda berusia 33 tahun dari Sukun, Kota Malang, telah ditangkap oleh otoritas setempat menyusul tindakan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, ER, berusia 22 tahun. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menyatakan bahwa pelaku dan korban memiliki sejarah hubungan pribadi yang telah berakhir.

Detail Kronologi Kejadian
Insiden ini terungkap ketika korban, ER, datang ke Malang pada tanggal 8 Mei untuk mencari pekerjaan dan menyadari bahwa ia meninggalkan beberapa dokumen penting di Blitar. HK, mengetahui situasi tersebut, menawarkan bantuan untuk mengambil dokumen tersebut bersama-sama. Setelah berhasil mengambil dokumen, keduanya kembali ke Malang, di mana HK mengajak ER untuk menonton pertunjukan Bantengan hingga dini hari. Menggunakan alasan keterlambatan, HK mengundang ER untuk menginap di rumahnya.

Peristiwa Pemerkosaan dan Kekerasan
Di rumah HK, walaupun awalnya ER keberatan, ia akhirnya menginap setelah HK meyakinkan bahwa orang tuanya juga ada di rumah. Namun, pada pagi hari tanggal 9 Mei, HK meminta ER untuk bertukar kamar dan kemudian membawa sarapan kepadanya. Setelah itu, HK tega membekap mulut ER, memukul kepala korban, dan melakukan pemerkosaan. Akibat tindakan tersebut, ER mengalami luka fisik termasuk memar di pelipis dan dagu, serta luka cakar di dalam mulut.

Laporan dan Respons Hukum
ER melaporkan kejadian itu kepada Polresta Malang Kota. Berdasarkan laporan tersebut, HK segera ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Selama investigasi, HK mengungkapkan motifnya melakukan kekerasan karena tidak rela ER berencana bekerja ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Kasus Hukum dan Akibatnya
HK saat ini menghadapi proses hukum dengan tuduhan pemerkasaan sesuai dengan Pasal 285 KUHP, yang menyatakan hukuman maksimum 12 tahun penjara. Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan dan dukungan terhadap korban kekerasan seksual serta tanggung jawab hukum pelaku.

Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan dan dukungan hukum bagi korban kekerasan berbasis gender serta menunjukkan respons cepat dan efektif dari pihak kepolisian dalam menangani tindak kekerasan seksual. Serangan ini tidak hanya mencerminkan masalah pribadi antara pelaku dan korban tetapi juga menyoroti masalah sosial yang lebih luas terkait dengan kekerasan terhadap perempuan.